Saturday, September 5, 2015

Download Bluestacks 0.9.30.4239 Root offline installer



Bluestacks adalah software yang menjalankan Sistem Operasi Android secara virtual di dalam OS Windows/Mac. Bluestacks telah tersedia dalam Android 2.3.4 (GingerBread) ,Android 4.0.4 (Ice Cream Sandwich) dan Android 4.4.2 (Kitkat). Karena sifatnya adalah virtual/emulasi maka butuh resources (spek) yg lumayan tinggi supaya bisa berjalan dengan smooth. Seperti halnya emulasi2 yg lain maka faktor utama biar berjalan dg lancar adalah PROCESSOR, semakin besar semakin baik, kemudian selanjutnya didukung jg dg RAM dan VGA yg memadai



Selain hardware, bluestacks jg butuh software2 pendukung lainnya, berikut hardware/software yg diperlukan untuk menjalankan Bluestacks

MINIMUM REQUIREMENTS OFFICIAL INSTALLER
Khusus BS GB
  • Processor minim 1.5 GHz
  • RAM 2 GB untuk Bluestacks standar, dibawah ini pake Bluestacks modifan lihat bagian root 
  • VGA 512 MB yg udah punya minim OpenGL 2.0,
  • Windows XP SP3 32 bit, Vista SP2, Win 7 32/64 bit, Win 8 32/64, Win 8.1 32/64
  • net framework 2.0 SP2 kalo perlu bisa dilengkapi dari net framework versi 2 sampai versi 4.5
  • Driver VGA Card yg terupdate
  • Tidak menginstall anti virus BitDefender
Khusus BS ICS/KK
  • Processor minim 2 GHz
  • RAM 2 GB untuk Bluestacks standar, dibawah ini pake Bluestacks modifan lihat bagian root 
  • VGA 1000 MB (Intel ) atau 750 MB ( Non-Intel) yg udah punya minim OpenGL 2.0,
  • Windows XP SP3 32 bit, Win 7 32/64 bit, Win 8 32/64, Win 8.1 32/64
  • net framework 2.0 SP2 kalo perlu bisa dilengkapi dari net framework versi 2 sampai versi 4.5
  • Driver VGA Card yg terupdate
  • Tidak menginstall anti virus BitDefender bagi pemakai BS 0.9.5 kebawah







Bluestacks0.9.30.4239 Rooted
Download

Sunday, August 9, 2015

Cara Disable Ip Auto Configuration

Auto-configuration untuk IP address adalah sebuah fitur dari network adapter pada PC terintegrasi Windows yang digunakan untuk melakukan setting otomatis pada sistem pengalamatan PC tersebut. Skema kerja dari auto-configuration itu sendiri adalah sebagai berikut :
  1. Saat network adapter terpasang pada PC, secara otomatis Windows akan menggunakan protokol TCP/IP pada adapter tersebut. Jika tidak ada langkah lebih lanjut yang diambil oleh user, maka konfigurasi pengalamatan protokol tersebut diatur ke "Obtain an IP address automatically" (meminta IP address ke sebuah DHCP server).
  2. Jika PC tersebut di-reboot maka adapter tersebut akan mencoba menghubungi DHCP server untuk meminta IP address.
  3. Jika tidak ada DHCP server yang dapat dihubungi (hal ini biasa terjadi pada private LAN), maka Windows akan memberikan alamat khusus (dengan network address 169.254.xxx.xxx) untuk adapter tersebut.
  4. Kemudian Windows akan mencoba untuk menghubungi DHCP server lagi pada interval 3 menit untuk memastikan apakah DHCP server sudah dapat memberikan services atau belum.
Penggunaan auto-configuration memiliki beberapa masalah yang tentu akan menghambat bahkan sangat mengganggu kinerja dari PC tersebut. Jika di sebuah LAN (Local Area Network) tidak tersedia DHCP server, maka Windows akan melakukan hal yang sia-sia jika harus terus mencoba menghubungi DHCP server dalam interval 3 menit.

Secara pribadi saya sering mengalami masalah dengan auto-configuration. Saat sebuah LAN memiliki DHCP server, auto-configuration justru akan membuat sistem operasi menolak untuk menggunakan layanan DHCP server. Oleh karena itu dalam kiriman saya kali ini akan membahas mengenai bagaimana cara men-disable auto-configuration pada sistem operasi Windows 7.

Sebagai referensi, berikut adalah contoh dari auto-configuration yang terpasang dalam sebuah LAN adapter :

Contoh Auto-Configuration
Gambar 1. Contoh Auto-Configuration

Lalu cara untuk men-disable-kan (atau menonaktifkan) auto-configuration adalah seperti langkah-langkah berikut :

  1. Buka windows explorer lalu masuk ke partisi system yang biasanya memiliki label C: lalu masuk ke folder Windows. Kemudian masuk kembali ke folder System32 dan cari file aplikasi dengan nama cmd.exe. Klik kanan pada file tersebut, lalu klik Run as administrator.
  2. Setelah command prompt terbuka, ketikkan perintah netsh interface ipv4 show inter untuk menampilkan network adapter yang tersedia beserta informasi umum tiap adapter.

    Perhatikan angka yang ada di bawah parameter Idx untuk adapter Local Area Connection (dalam praktek yang saya contohkan, angka untuk adapternya adalah 17).
  3. Setelah itu inputkan perintah netsh interface ipv4 set interface 17 dadtransmit=0 store=persistent.
  4. Setelah muncul parameter OK maka konfigurasi selesai. Lakukan restarting pada PC tersebut lalu lakukan pengecekan IP address yang baru.
Setelah konfigurasi selesai, maka seharusnya PC tersebut tidak akan menggunakan auto-configuration untuk menambahkan IP address-nya tetapi akan menggunakan DHCP server (jika tersedia). Tetapi jika DHCP server belum tersedia maka user harus menambahkan pengalamatan secara manual.

Dari beberapa referensi yang saya pelajari, ada yang menyebutkan bahwa melakukan 4 proses seperti yang di sebutkan di atas perlu dilakukan pengaturan supaya Windows tidak akan melakukan permintaan IP address kepada DHCP server pada saat start-up. Namun dalam hal ini saya tidak mengikuti proses tersebut karena saya hanya ingin menon-aktifkan penggunaan auto-configuration. Namun untuk tujuan pengetahuan, berikut saya sertakan langkah-langkah untuk menon-aktifkan permintaan IP address kepada DHCP server :
  1. Buka menu Run (tekan tombol Win + R pada keyboard) lalu ketikan services.msc lalu tekan tombol Enter pada keyboard.
  2. Setelah itu akan muncul sebuah jendela Services. Cari menu dengan nama DHCP Client.
  3. Setelah itu akan muncul sebuah jendela DHCP Client Properties. Pada bagian Startup type pilih disabled.
  4. Setelah itu tekan tombol OK lalu restart PC tersebut.
Referensi :
http://yadicucuklauk.blogspot.com/2013/08/cara-disable-ip-auto-configuration.html

Sunday, June 14, 2015

Perintah Command Prompt yang wajib kamu ketahui



Windows adalah sistem operasi yang paling banyak digunakan untuk kalangan pengguna desktop, perkembangannya dari masa ke masa sudah menjadi sejarah sendiri di kalangan penggunanya. Hingga saat ini yang paling baru sudah hadir Windows 10 dan siap dibagikan secara gratis kepada pengguna Windows 7 dan Windows 8.1Dimulai dengan tampilan DOS pada tahun 1989 hingga pada saat ini yang sudah mengusung GUI (Graphical User Interface) nan-cantik. Meskipun begitu, CMD tetap tidak bisa ditinggalkan dari penggunaan pada fitur-fitur dasar.

Cara Membuka CMD

Klik Start atau Win + R, lalu ketik cmd
Berikut 100+ kumpulan perintah CMD (Command Prompt) yang paling tidak perlu kamu ketahui:
  1. Accessibility Controls = access.cpl
  2. Add Hardware Wizard = hdwwiz.cpl
  3. Add/Remove Programs = appwiz.cpl
  4. Administrative Tools = control admintools
  5. Automatic Updates = wuaucpl.cpl
  6. Bluetooth Transfer Wizard = fsquirt
  7. Calculator = calc
  8. Certificate Manager = certmgr.msc
  9. Character Map = charmap
  10. Check Disk Utility = chkdsk
  11. Clipboard Viewer = clipbrd
  12. Command Prompt = cmd
  13. Component Services = dcomcnfg
  14. Computer Management = compmgmt.msc
  15. Date/Time Properties = timedate.cpl
  16. DDE Share = ddeshare
  17. Device Manager = devmgmt.msc
  18. Direct X Control Panel (If Installed)* = directx.cpl
  19. Direct X Troubleshooter = dxdiag
  20. Disk Cleanup Utility = cleanmgr
  21. Disk Defragment = dfrg.msc
  22. Disk Management = diskmgmt.msc
  23. Disk Partition Manager = diskpart
  24. Display Properties = control desktop
  25. Display Properties = desk.cpl
  26. Display Properties (w/Appearance Tab Preselected) = control color
  27. Dr. Watson System Troubleshooting Utility = drwtsn32
  28. Driver Verifier Utility = verifier
  29. Event Viewer = eventvwr.msc
  30. File Signature Verification Tool = sigverif
  31. Findfast = findfast.cpl
  32. Folders Properties = control folders
  33. Fonts = control fonts
  34. Fonts Folder = fonts
  35. Free Cell Card Game = freecell
  36. Game Controllers = joy.cpl
  37. Group Policy Editor (XP Prof) = gpedit.msc
  38. Hearts Card Game = mshearts
  39. Iexpress Wizard = iexpress
  40. Indexing Service = ciadv.msc
  41. Internet Properties = inetcpl.cpl
  42. IP Configuration (Menampilkan konfigurasi koneksi) = ipconfig /all
  43. IP Configuration (Menampilkan konten DNS Cache) = ipconfig /displaydns
  44. IP Configuration (Mendelete DNS konten Cache) = ipconfig /flushdns
  45. IP Configuration (Pelepasan Semua Koneksi) = ipconfig /release
  46. IP Configuration (Memperbaharui Semua Koneksi) = ipconfig /renew
  47. IP Configuration (Refreshes DHCP & Re-Registers DNS) = ipconfig /registerdns
  48. IP Configuration (Menampilkan DHCP Class ID) = ipconfig /showclassid
  49. IP Configuration (Memodifikasi DHCP Class ID) = ipconfig /setclassid
  50. Java Control Panel (Jika diinstall) = jpicpl32.cpl
  51. Java Control Panel (Jika diinstall) = javaws
  52. Keyboard Properties = control keyboard
  53. Local Security Settings = secpol.msc
  54. Local Users and Groups = lusrmgr.msc
  55. Logs You Out Of Windows = logoff
  56. Microsoft Chat = winchat
  57. Minesweeper Game = winmine
  58. Mouse Properties = control mouse
  59. Mouse Properties = main.cpl
  60. Network Connections = control netconnections
  61. Network Connections = ncpa.cpl
  62. Network Setup Wizard = netsetup.cpl
  63. Notepad = notepad
  64. Nview Desktop Manager (If Installed) = nvtuicpl.cpl
  65. Object Packager = packager
  66. ODBC Data Source Administrator = odbccp32.cpl
  67. On Screen Keyboard = osk
  68. Opens AC3 Filter (If Installed) = ac3filter.cpl
  69. Password Properties = password.cpl
  70. Performance Monitor = perfmon
  71. Phone and Modem Options = telephon.cpl
  72. Power Configuration = powercfg.cpl
  73. Printers and Faxes = control printers
  74. Printers Folder = printers
  75. Private Character Editor = eudcedit
  76. Quicktime (If Installed) = QuickTime.cpl
  77. Regional Settings = intl.cpl
  78. Registry Editor = regedit
  79. Registry Editor = regedit32
  80. Remote Desktop = mstsc
  81. Removable Storage = ntmsmgr.msc
  82. Removable Storage Operator Requests = ntmsoprq.msc
  83. Resultant Set of Policy (XP Prof) = rsop.msc
  84. Scanners and Cameras = sticpl.cpl
  85. Scheduled Tasks = control schedtasks
  86. Security Center = wscui.cpl
  87. Services = services.msc
  88. Shared Folders = fsmgmt.msc
  89. Shuts Down Windows = shutdown
  90. Sounds and Audio = mmsys.cpl
  91. Spider Solitare Card Game = spider
  92. SQL Client Configuration = cliconfg
  93. System Configuration Editor = sysedit
  94. System Configuration Utility = msconfig
  95. System File Checker Utility (Segera scan)=>Perintah=>sfc /scannow
  96. System File Checker Utility (Pindai Sekali Pada Boot Berikutnya) =>Perintah=>sfc /scanonce
  97. System File Checker Utility (Scan seluruh Boot)=>Perintah=>sfc /scanboot
  98. System File Checker Utility (Kembali ke setting Default)=>Perintah=>sfc /revert
  99. System File Checker Utility (Purge File Cache) = sfc /purgecache
  100. System File Checker Utility (Set Cache Size untuk ukuran x) = sfc /cachesize=x
  101. System Properties = sysdm.cpl
  102. Task Manager = taskmgr
  103. Telnet Client = telnet
  104. User Account Management = nusrmgr.cpl
  105. Utility Manager = utilman
  106. Windows Firewall = firewall.cpl
  107. Windows Magnifier = magnify
  108. Windows Management Infrastructure = wmimgmt.msc
  109. Windows System Security Tool = syskey
  110. Windows Update Launches = wupdmgr
  111. Windows XP Tour Wizard = tourstart
  112. Wordpad = write

Sumber : Jalantikus

Monday, May 11, 2015

Hak Kita Saat Ditangkap Aparat Negara ! - Komputekid

Hak Kita Saat Ditangkap Aparat Negara !

Kita sering mendapatkan berita atau informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi dinegara yang sangat kita cintai ini. Seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. Mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita terkait kasus salah tangkap dijombang Jawa Timur ( Siapa yang ingat ???) atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya

Pada prinsipnya sepertinya mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Pertama, aparat yang berwenang bisa jadi mau cari mudah, maksudnya bahwa penyidik atau penuntut terkadang mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang dipaksa dengan berbagai modus bahkan mungkin “maaf ” sampai disiksa.

Kedua, masih banyak warga masyrakat yang kurang mengetahui hak-haknya terutama ketika digeledah, ditangkap, ditahan, maupun ketika dipenjara. Akibatnya ketika menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan pihak yang berwenang/aparat penegak hukum, bahkan perlakuan yang bertentangan dengan KUHAP/aturan yang berlaku sekalipunpun diterima begitu saja (mudah-mudahan tidak terjadi lagi).

Dalam postingan ini baru hanya mengenai ” hak saat ditangkap “

Penyidik/pejabat/pihak yang berwenang bisa menyambangi rumah kita atau menghampiri kita kapanpun dan dimanapun kita berada dengan maksud untuk menangkap. Kita mungkin kaget/terkejut atau bahkan shock (apalagi kalau memang merasa ada kesalahan he3). Untuk menghindari hal-hal tersebut mungkin ada baiknya kita mengetahui seluk-beluk penagkapan. Penting juga untuk anda cermati adalah mengenai apa alasannya dan apakah proses tersebut telah mengikuti mekanisme/prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berikut hal yang berkaitan dengan penangkapan dalam peradilan pidana yang mungkin dapat menjadi sedikit informasi yang bermanfaat untuk kita semua seperti mengetahui hak-hak kita sekaligus memastikan bahwa kita ditangkap sesuai dengan prosedur.

1. Hakikat Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. Artinya bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan minimal didasarkan pada dua bukti atau keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan, misalnya adanya barang bukti dan keterangan saksi/ahli

2. Para Pihak Yang Berwenang Melakukan Penangkapan

Pihak yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu. Penyidik terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal inspektur dua dan PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu) sementara penyidik pembantu terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal Brigadir Dua dan PNS dilingkungan POLRI dengan pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)

3. Persyaratan Penangkapan

Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
  • Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan
  • Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup
  • Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek
  • Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik
  • Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan
  • Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)

4. Tata Cara Penangkapan

Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni
  • Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka
  • Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
  • Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

5. Isi Surat Perintah Penangkapan

Surat perintah penangkapan dalam prakteknya menggunakan model Serse : A. 5 (kalau belum berubah) dan memuat beberapa poin antara lain :
  • Pertimbangan dan dasar hokum tindakan penangkapan
  • Nama-nama petugas, pangkat dan jabatan
  • Identitas tersangka yang ditulis lengkap dan jelas
  • Uraian singkat mengenai tindak pidana yang disangkakan
  • Tempat/kantor tersangka akan diperiksa
  • Jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan

6. Hak-hak Ketika Ditangkap

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain
  • Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan
  • Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya
  • Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya
  • Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
  • Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara
  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik
  • Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum
  • Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis
  • Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan
  • Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan penyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan

7. Tindak Pidana Yang Termasuk Tertangkap Tangan

  • Tindak pidana perjudian (pasal 303 KUHP)
  • Tindak pidana pengedar narkotika/penjual/penyimpan dan atau pemakai narkotika/obat terlarang (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Pelanggaran di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (UU No. 5 tahun 1983)
  • Tindak pidana perikanan (UU No. 9 tahun 1985)
Untuk hal diatas pejabat yang berwenang dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana tersebut tanpa surat perintah penangkapan, akan tetapi dalam jangka waktu 1×24 jam, eksekutornya harus menyerahkan orang yang ditangkap beserta atau tanpa barang buktinya kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (pasal 18 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 KUHAP)

8. Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketentuan terkait penangkapan dalam UU tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP

Dalam KUHAP diatur bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sementara dalam UU pidana terorisme jangka waktunya adalah 7×24 jam (pasal 28). Hal ini terkait dengan tindak pidana yang menggangu keamanan nasional. Sehingga sebelum penangkapan dilakukan terhadap tersangkanya, terlebih dahulu penyidik mendapat laporan intelijen yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Sumber Bacaan

Hak Anda saat digeledah, disita, ditangkap, ditahan, didakwa, dipenjara.
Disusun oleh L & J Law Firm. Jakarta. November 2009

Regards : Joshua Andrew Lalamentik Komunitas Bendera Hitam