Monday, May 11, 2015

Hak Kita Saat Ditangkap Aparat Negara ! - Komputekid

Hak Kita Saat Ditangkap Aparat Negara !

Kita sering mendapatkan berita atau informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi dinegara yang sangat kita cintai ini. Seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. Mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita terkait kasus salah tangkap dijombang Jawa Timur ( Siapa yang ingat ???) atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya

Pada prinsipnya sepertinya mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Pertama, aparat yang berwenang bisa jadi mau cari mudah, maksudnya bahwa penyidik atau penuntut terkadang mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang dipaksa dengan berbagai modus bahkan mungkin “maaf ” sampai disiksa.

Kedua, masih banyak warga masyrakat yang kurang mengetahui hak-haknya terutama ketika digeledah, ditangkap, ditahan, maupun ketika dipenjara. Akibatnya ketika menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan pihak yang berwenang/aparat penegak hukum, bahkan perlakuan yang bertentangan dengan KUHAP/aturan yang berlaku sekalipunpun diterima begitu saja (mudah-mudahan tidak terjadi lagi).

Dalam postingan ini baru hanya mengenai ” hak saat ditangkap “

Penyidik/pejabat/pihak yang berwenang bisa menyambangi rumah kita atau menghampiri kita kapanpun dan dimanapun kita berada dengan maksud untuk menangkap. Kita mungkin kaget/terkejut atau bahkan shock (apalagi kalau memang merasa ada kesalahan he3). Untuk menghindari hal-hal tersebut mungkin ada baiknya kita mengetahui seluk-beluk penagkapan. Penting juga untuk anda cermati adalah mengenai apa alasannya dan apakah proses tersebut telah mengikuti mekanisme/prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berikut hal yang berkaitan dengan penangkapan dalam peradilan pidana yang mungkin dapat menjadi sedikit informasi yang bermanfaat untuk kita semua seperti mengetahui hak-hak kita sekaligus memastikan bahwa kita ditangkap sesuai dengan prosedur.

1. Hakikat Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. Artinya bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan minimal didasarkan pada dua bukti atau keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan, misalnya adanya barang bukti dan keterangan saksi/ahli

2. Para Pihak Yang Berwenang Melakukan Penangkapan

Pihak yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu. Penyidik terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal inspektur dua dan PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu) sementara penyidik pembantu terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal Brigadir Dua dan PNS dilingkungan POLRI dengan pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)

3. Persyaratan Penangkapan

Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
  • Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan
  • Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup
  • Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek
  • Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik
  • Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan
  • Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)

4. Tata Cara Penangkapan

Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni
  • Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka
  • Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
  • Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

5. Isi Surat Perintah Penangkapan

Surat perintah penangkapan dalam prakteknya menggunakan model Serse : A. 5 (kalau belum berubah) dan memuat beberapa poin antara lain :
  • Pertimbangan dan dasar hokum tindakan penangkapan
  • Nama-nama petugas, pangkat dan jabatan
  • Identitas tersangka yang ditulis lengkap dan jelas
  • Uraian singkat mengenai tindak pidana yang disangkakan
  • Tempat/kantor tersangka akan diperiksa
  • Jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan

6. Hak-hak Ketika Ditangkap

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain
  • Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan
  • Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya
  • Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya
  • Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
  • Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara
  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik
  • Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum
  • Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis
  • Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan
  • Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan penyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan

7. Tindak Pidana Yang Termasuk Tertangkap Tangan

  • Tindak pidana perjudian (pasal 303 KUHP)
  • Tindak pidana pengedar narkotika/penjual/penyimpan dan atau pemakai narkotika/obat terlarang (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Pelanggaran di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (UU No. 5 tahun 1983)
  • Tindak pidana perikanan (UU No. 9 tahun 1985)
Untuk hal diatas pejabat yang berwenang dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana tersebut tanpa surat perintah penangkapan, akan tetapi dalam jangka waktu 1×24 jam, eksekutornya harus menyerahkan orang yang ditangkap beserta atau tanpa barang buktinya kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (pasal 18 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 KUHAP)

8. Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketentuan terkait penangkapan dalam UU tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP

Dalam KUHAP diatur bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sementara dalam UU pidana terorisme jangka waktunya adalah 7×24 jam (pasal 28). Hal ini terkait dengan tindak pidana yang menggangu keamanan nasional. Sehingga sebelum penangkapan dilakukan terhadap tersangkanya, terlebih dahulu penyidik mendapat laporan intelijen yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Sumber Bacaan

Hak Anda saat digeledah, disita, ditangkap, ditahan, didakwa, dipenjara.
Disusun oleh L & J Law Firm. Jakarta. November 2009

Regards : Joshua Andrew Lalamentik Komunitas Bendera Hitam

Saturday, May 9, 2015

AzzA Venus Gaming Case Review


AzzA adalah satu perusahaan yang bermarkas di Amerika yang berdiri pada tahun 1996. Produk mereka saat Gaming Case dan Power Supply. Di Indonesia sendiri produk dari AzzA sudah lama kita kenal, khususnya Gaming Case. Di lab kami baru saja kedatangan tipe baru dari AzzA gaming case untuk kelas Mid Tower. AzzA VENUS namanya... [PRBREAK][/PRBREAK]sayangnya produk ini belum tercantum di web resmi AzzA, dan kami ditugaskan untuk memperkenalkan produk ini kepada teman-teman sebangsa dan setanah air

AzzA VENUS hardir dengan dimensi yang mirip dengan pendahulunya yaitu AzzA TRITON, perbedaan keduanya terletak pada desain eksterior dan sedikit desain interior. Yang pasti AzzA venus hadir dengan desain sederhana tapi terlihat begitu gagah. Seperti apa detail dari gaming case yang satu ini...., ikuti pembahasan kami selanjutnya.

SPESIFIKASI

Spesifikasi lengkap dari AzzA VENUS bisa dilihat pada gambar di bawah ini. Secara lengkap akan kami bahas pada pembahasan berikutnya.


PACKAGING DAN BUNDLE

Tidak ada yang istimewa pada kemasan bagian luar case ini. Pada kemasan bagian luar hanya ada gambar case, logo AzzA serta informasi berat dari case ini.
Bundle yang diberikan juga sangat sederhana, hanya ada buku manual, cable ties, mini speaker dan 1 paket baut.

DETAIL CASE - OUTSIDE

AzzA VENUS terbuat dari SECC Steel dengan ketebalan 0.6 mm. Case dibalut dengan warna hitam baik dibagian luar maupun dibagian dalam. Desain case ini sederhana namun terlihat elegan dan gagah. Bagian depan mirip dengan desain dari COOLERMASTER HAF. 1 buah fan dengan LED biru tersedia dibagian depan case. Lebar case 204mm, dapat dipastikan penutup case bisa ditutup apabila menggunakan HSF tinggi. Pada bagian side panel windows bisa juga dipasang 2 buah fan dengan ukuran 12 cm.

AzzA VENUS juga hadir dengan Side Panel Windows (Transparan samping). Sedangkan pada sisi penutup case lainnya dibuat agak menonjol keluar yang berfungsi untuk manajemen kabel.

Pada bagian belakan case terdapat dudukan untuk fan dengan ukuran 12cm. Kita lihat disana juga terdapat 4 lubang disisi atas dan samping untuk pemasangan selang watercooling dan juga ada lubang ventilasi udara disana.

Sekarang kita lihat pada bagian top panel. Di sana terdapat tombol power, tombol reset, LED indikator power dan hardisk, port audio dan mic, 1 x USB 2.0 port dan 1 x USB 3.0 port.


DETAIL CASE - OUTSIDE

Ruangan case ini terbilang cukup luas. Ukuran dari bagian belakan sampai pada drive bay = 29 cm. Dengan demikian VGA kelas high-end yang biasanya memakan tempat bisa terpasang. Kabel berwarna biru yang terlihat pada gambar di bawah adalah kabel USB 3.0. Memang agak sedikit repot memasang kabel ini, karena harus langsung terhubung pada port USB 3.0 dari motherboard.


Pada gambar di bawah juga bisa dilihat beberapa lubang yang bermanfaat untuk manajemen kabel. Bagi yang gemar gonta-ganti HSF juga tidak perlu repot-repot membongkar motherboard terlebih dahulu karena tepat dibelakang backplate HSF tersedia lubang untuk memudahkan kita dalam melepas HSF.


Instalasi hardisk bisa langsung dilakukan dengan mudah karena posisinya langsung menghadap ke samping. Posisi PSU juga dibagian bawah casing. Letak PSU dibawah sepertinya menjadi standart baru untuk gaming case yang ada saat ini. Pada sisi bagian bawah juga bisa dipasang fan dengan ukuran 12 cm. Bagi anda yang menggunakan SSD tidak perlu kuatir, karena case ini juga menyediakan tempat khusus untuk pemasangan SSD. SSD dipasang pada bagian dasar case kemudian dibaut dari bawah case. Namun demikian AzzA VENUS belum menggunakan system screwless.



INSTALASI HARDWARE DAN HASIL AKHIR

Kami tidak mengalami sedikitpun kendala dalam proses perakitan hardware pada case ini. RADEON HD7950 yang merupakan VGA high-end juga bisa terpasang dengan mulus pada case ini. Secara lengkap bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



KESIMPULAN

Gaming case varian terbaru dari AzzA yang satu ini bisa menjadi pilihan menarik buat pengguna yang senang memamerkan hardware yang dipakai tanpa harus membuka penutup samping case. Desain case ini simple tapi tetap tidak mengurangi kesan elegan. Material case juga terbuat 0.6 mm SECC, jauh lebih kokoh dari case kaleng kerupuk. Tambahan USB 3.0 port pada bagian top panel menjadi nilai plus tersendiri untuk case ini walaupun sedikit repot untuk memasang kabelnya karena harus langsung terhubung ke port USB 3.0 dari motherboard. Ruangan case juga lega dan didukung sistem ventilasi yang baik. Produk SSD terkadang dalam paket penjualannya tidak disertakan bracket, tapi jangan kuatir, AzzA venus juga menyediakan tempat khusus untuk instalasi SSD. Kabel-kabel juga bisa tertata dengan rapi berkat sistem manajemen yang baik pada case ini. Dan satu lagi yang terpenting adalah harganya yang cukup terjangkau.

Sayangnya AzzA VENUS belum menggunakan system screwless yang akhir-akhir ini banyak digunakan pada gaming case. Fan yang disertakan dalam paket penjualan juga cuma 1 buah. Dan menurut kami, dudukan fan pada side panel windows juga tidak terlalu efisien, karena apabila menggunakan HSF tinggi, fan samping bagian atas tidak akan bisa terpasang, begitu pula dengan fan samping bagian bawah tidak akan bisa terpasang karena terhalang oleh PSU.



(Subjective Score)


Cara mengatur kipas yang benar pada Casing PC


1. AIRFLOW & AIR-PRESSURE

A. Negative Airflow/Pressure

Quote:
Ringkasnya, adalah membuat udara di dalam casing agar segera keluar. Bagaimana? Dengan cara mengatur kipas-kipas di dalam casing lebih banyak berperan sebagai exhaust.
Teorinya, dengan banyaknya kipas exhaust maka tekanan udara di dalam casing jadi lebih rendah. Sehingga udara di luar casing akan masuk ke dalam casing (baik melalui kipas intake, maupun semua celah/lubang yang ada di casing)

(+) Udara panas hasil dari kerja VGA, mobo dan prosesor bisa segera keluar dari casing.
(+) Cocok untuk ruangan non-AC
(+) Suhu dalam casing lebih adem dan cocok untuk overclocker

(-) Menyedot debu lebih banyak (Kenapa[b]? Karena daya sedot (pull) dari kipas exhaust ditambah daya dorong (push) dari kipas intake akan membuat udara luar masuk semua ke dalam casing.)
(-) Celah-celah yang ada di casing akan ber-kontribusi untuk menyedot debu juga
(-) Filter di kipas intake tidak akan banyak berpengaruh menyaring debu. Karena debu akan tetap masuk dari celah yang ada di casing.

B. Positive Airflow/Pressure

Quote:
Ringkasnya, memberikan suplai udara segar ke dalam casing dan menghalangi debu bersarang di dalam casing. Bagaimana? Dengan mengatur kipas-kipas di dalam casing agar lebih berperan sebagai [b]intake
Teorinya, dengan banyaknya kipas intake maka tekanan udara di dalam casing jadi lebih tinggi. Sehingga udara di dalam casing akan berusaha mencari jalan keluar dari casing (baik melalui kipas exhaust, maupun celah/lubang di casing)

(+) Hardware PC akan terjaga dari debu dan kotoran
(+) Lebih optimal hasilnya bila berada di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik/stabil (ruangan ber-AC)
(+) Cocok untuk user gamer atau user umum

(-) Butuh filter untuk kipas intake
(-) Butuh kipas dengan kinerja baik untuk intake dan exhaust




Selain itu, positive air pressure lebih mengoptimalkan pembuangan panas dari (misal) GPU/video card, karena udara panas yg mengalir kembali ke dalam casing dapat dicegah..





C. Balanced Airflow/Pressure

Quote:
Ringkasnya, menyeimbangkan tekanan udara di dalam dan luar casing. Bagaimana? Dengan mengatur agar kipas intake dan exhaust seimbang fungsinya. Caranya? Mengukur tekanan (besarannya: CFM) dari masing-masing kipas.
Teorinya, dengan imbangnya antara kipas intake dan exhaust maka suhu dalam casing menjadi netral.

(+) Udara panas dari hardware lekas keluar
(+) Suplai udara segar juga terjaga
(+) Cocok untuk para "perfeksionis"

(-) Mengukur CFM tidak mudah, karena spek kipas biasanya beda dengan keadaan saat dipakai. Bahkan dengan spek kipas yang sama pun, belum tentu bisa terwujud.
(-) Debu atau kotoran tetap bisa masuk walau minim


Contoh penerapan airflow/pressure yang umum oleh para pengguna PC:




Note: intake warna biru, exhaust warna merah

Menguji Hardisk Baru

Menguji hard disk yang baru dibeli sebelum digunakan

ada saat kita pertama kali membeli hard disk (HDD deh biar pendek...), kita harus melakukan "format" agar OS kita mengenali HDD tsb. Nah sekarang timbul pertanyaan :

Quote:
Originally posted by Everyone in Everywhere :


HDD MESTI FULL FORMAT ATAU QUICK FORMAT SIH?

Wah....jawabannya bersifat bias nih...mengapa :

1. HDD tidak pernah 100% defect free ---> mau tidak mau harus diakui oleh pabrik (ingat bad sector sudah ada sejak dari pabrik disimpan di P-List)
2. Makin besar kapasitas HDD, makin besar resiko kerusakan saat produksi (density platter sangat tinggi)
3. Tanpa pemeriksaan yang tepat (walaupun melelahkan) resiko kerusakan data (bahkan kerusakan HDD) makin tinggi dan semakin cepat terjadi.

Q : Lalu bagaimana dong ? Full atau quick nih mestinya kalau memformat hard disk (terutama HDD baru beli)

A : Kalau anda sudah melalui prosedur pemeriksaan sector (menggunakan MHDD) dengan perintah SCAN, lalu ERASE dan WRITE ---> Quick Format cukup (apalagi untuk HDD hanya untuk OS - tidak ada data penting disana)

Q : Lah kalau HDD nya buat data ?? Gimana dong ? Full format HDD 250, 320 GB dst itu lama banget lho !!

A : Kalau HDD nya buat data : apakah anda berani mempertaruhkan data penting anda tanpa memiliki keyakinan bahwa hard disk itu benar2 sehat 100% ? (sebelum digunakan) ---> kalau anda berani silakan lakukan quick format via Windows atau utility lainnya.

Mengenai lamanya proses Full Format : Pengecekan dilakukan terhadap seluruh surface platter ---> memastikan tidak adanya bad sector only (bukan pengecekan respons time per sector seperti yang dilakukan MHDD)

Quick format : tidak melakukan pengecekan terhadap surface, yang dilakukan hanya menulis kode MBR dan MFT (disesuaikan dengan file system yang akan digunakan pada HDD tsb (NTFS, FAT32 atau lainnya) ----> jika HDD belum dicek sectornya, resiko makin tinggi....

Q : Jadi bagaimana cara yang tepat untuk melakukan format...>.< duhh...jadi bingung nih....

A : Jika anda berniat menggunakan HDD untuk menyimpan data penting atau "penting", lakukan prosedur sbb :

1. Boot PC anda dengan floppy MHDD atau CD MHDD. cukup satu hard disk saja yang dipasang (yg akan diperiksa)
2. pada prompt MHDD, tekan F4 dua kali....biarkan MHDD melakukan scanning terhadap seluruh surface HDD agar terlihat respons sectornya....

blok berwarna putih-abu2 (layer 1, 2 3) menunjukkan bahwa sector tsb sehat dengan respons time yg cepat (<50 milisecon)

blok berwarna hijau-coklat-merah (layer 4, 5, 6) menunjukkan bahwa sector tsb mengalami respons tiome yang lambat (degradasi kualitas). Semakin ke bawah, degradasi nya semakin parah

kode X,!,?,S muncul : berarti ditemukan bad block - sector yang rusak/bad sector

3. Jika hasil pengecekan oleh MHDD tidak menunjukkan adanya gejala degardasi/kerusakan ---> lakukan perintah ERASE mulai dari sector 0 sampai sector terakhir yang terbaca oleh MHDD

MHDD>ERASE

4. Setelah proses erase selesai : lakukan writing test :

MHDD>CLEARMBR

5. setelah test ini semua selesai, silakan quick format HDD anda....

moga-moga cukup jelas